dekuasaan
MALANG
(Lampost.co): Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan,
banyak pemimpin di Tanah Air, baik gubernur, bupati maupun wali kota
yang "kecanduan" kekuasaan.
"Karena kecanduan kekuasaan inilah, gubernur, bupati atau wali kota yang sudah menjabat dua periode masih tetap ingin mencalonkan kembali pada periode berikutnya. Padahal, ketentuannya kan hanya dua periode," tegas Mahfud MD usai memberikan kuliah tamu pada penutupan "Student Day" di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (5-1).
Karena masih kecanduan kekuasaan, tegasnya, banyak pimpinan daerah yang akhirnya mencalonkan istrinya, anak-anaknya atau kerabat yang lain untuk melanggengkan dinasti kekuasaannya. Karena itu, lanjutnya, banyak kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan jabatan kepala daerah yang dibatasi hanya dua periode.
Ia mengakui, kondisi tersebut merupakan dampak dari demokrasi Indonesia yang terlalu liberal. Oleh karena itu, proses demokratisasi di daerah perlu dipelajari lagi baik-baik arena saat ini masih dalam proses eksperimen.
Sementara itu, pengamat politik yang juga Rektor UMM Dr Muhajjir Effendi mengatakan, selama Undang-undang membolehkan tidak ada masalah. Akan tetapi, jika UU sudah secara tegas mengatur masalah tersebut, maka hanya tinggal masalah etika dan moral saja.
"Kalau dalam UU sudah diatur, kenapa harus diperdebatkan. Saya rasa pimpinan daerah yang sudah habis masa baktinya dua periode dan mencalonkan istri, anak atau kerabatnya kok tidak masalah, tapi ya itu tadi, hanya masalah etika dan moral saja, apalagi kalau yang dicalonkan ini juga kapabel," tegasnya.
Salah satu kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya adalah Wali Kota Malang Peni Suparto. Dan, Peni mendorong istrinya, Heri Puji Utami untuk mencalonkan diri sebagai wali kota setempat periode 2013-2018. Heri Puji Utami saat ini sedang berebut rekomendasi dari DPP PDIP dengan anggota DPR RI Sri Rahayu yang juga mendaftarkan diri sebagai calon wali kota yang diusung PDIP. (ANT/L-4)
"Karena kecanduan kekuasaan inilah, gubernur, bupati atau wali kota yang sudah menjabat dua periode masih tetap ingin mencalonkan kembali pada periode berikutnya. Padahal, ketentuannya kan hanya dua periode," tegas Mahfud MD usai memberikan kuliah tamu pada penutupan "Student Day" di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (5-1).
Karena masih kecanduan kekuasaan, tegasnya, banyak pimpinan daerah yang akhirnya mencalonkan istrinya, anak-anaknya atau kerabat yang lain untuk melanggengkan dinasti kekuasaannya. Karena itu, lanjutnya, banyak kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan jabatan kepala daerah yang dibatasi hanya dua periode.
Ia mengakui, kondisi tersebut merupakan dampak dari demokrasi Indonesia yang terlalu liberal. Oleh karena itu, proses demokratisasi di daerah perlu dipelajari lagi baik-baik arena saat ini masih dalam proses eksperimen.
Sementara itu, pengamat politik yang juga Rektor UMM Dr Muhajjir Effendi mengatakan, selama Undang-undang membolehkan tidak ada masalah. Akan tetapi, jika UU sudah secara tegas mengatur masalah tersebut, maka hanya tinggal masalah etika dan moral saja.
"Kalau dalam UU sudah diatur, kenapa harus diperdebatkan. Saya rasa pimpinan daerah yang sudah habis masa baktinya dua periode dan mencalonkan istri, anak atau kerabatnya kok tidak masalah, tapi ya itu tadi, hanya masalah etika dan moral saja, apalagi kalau yang dicalonkan ini juga kapabel," tegasnya.
Salah satu kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya adalah Wali Kota Malang Peni Suparto. Dan, Peni mendorong istrinya, Heri Puji Utami untuk mencalonkan diri sebagai wali kota setempat periode 2013-2018. Heri Puji Utami saat ini sedang berebut rekomendasi dari DPP PDIP dengan anggota DPR RI Sri Rahayu yang juga mendaftarkan diri sebagai calon wali kota yang diusung PDIP. (ANT/L-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar