Mendikbud Bingung Penghapusan RSBI untuk Negeri atau Swasta
Senny Ferdian Ciu
Rabu, 09 Januari 2013 16:20 wib
Mendikbud M Nuh (Foto: Rifa Nadia/Okezone)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi
menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) pada sekolah-sekolah milik pemerintah.
Menyikapi keputusan MK tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Mohammad Nuh, berencana untuk berkonsultasi dengan pihak
MK. Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan perubahan status RSBI/SBI
itu berlaku pada sekolah negeri dan swasta, atau hanya berlaku pada
sekolah negeri.
"Jika saya baca keputusannya, dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, artinya sekolah negeri. Lalu bagaimana dengan sekolah swastanya? Ini yang mau saya konsultasikan," tutur Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemendikbud, Rabu (9/1/2013).
Jika hanya berlaku pada sekolah negeri, lanjutnya, maka keputusan ini akan menimbulkan dualisme dalam sistem pendidikan Indonesia. Menurut Nuh, tidak hanya sekolah negeri yang menjadi bagian dari pendidikan Indonesia, namun juga sekolah swasta. Oleh karena itu, keputusan ini tidak boleh hanya diterapkan kepada sekolah negeri.
"Seandainya yang dilarang hanya sekolah negeri sementara sekolah swasta diizinkan untuk berlabel RSBI, maka akan ada dualisme dalam sistem pendidikan Indonesia. Kami (Kemendikbud) tidak ingin nantinya ada dualisme," tambahnya.
Sementara itu, untuk nasib sekolah-sekolah yang dulunya berstatus RSBI, Nuh menuturkan bahwa pemerintah akan tetap memberi pendampingan dan perlindungan kepada sekolah-sekolah tersebut. Hal itu dilakukan agar kualitas dan prestasi yang telah dicapai oleh sekolah tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah akan tetap memberikan perlindungan kepada mereka (sekolah RSBI), karena mereka juga produk dari kebijakan pemerintah dan tidak boleh diabaikan," imbuh Nuh.(rfa)
"Jika saya baca keputusannya, dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, artinya sekolah negeri. Lalu bagaimana dengan sekolah swastanya? Ini yang mau saya konsultasikan," tutur Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemendikbud, Rabu (9/1/2013).
Jika hanya berlaku pada sekolah negeri, lanjutnya, maka keputusan ini akan menimbulkan dualisme dalam sistem pendidikan Indonesia. Menurut Nuh, tidak hanya sekolah negeri yang menjadi bagian dari pendidikan Indonesia, namun juga sekolah swasta. Oleh karena itu, keputusan ini tidak boleh hanya diterapkan kepada sekolah negeri.
"Seandainya yang dilarang hanya sekolah negeri sementara sekolah swasta diizinkan untuk berlabel RSBI, maka akan ada dualisme dalam sistem pendidikan Indonesia. Kami (Kemendikbud) tidak ingin nantinya ada dualisme," tambahnya.
Sementara itu, untuk nasib sekolah-sekolah yang dulunya berstatus RSBI, Nuh menuturkan bahwa pemerintah akan tetap memberi pendampingan dan perlindungan kepada sekolah-sekolah tersebut. Hal itu dilakukan agar kualitas dan prestasi yang telah dicapai oleh sekolah tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah akan tetap memberikan perlindungan kepada mereka (sekolah RSBI), karena mereka juga produk dari kebijakan pemerintah dan tidak boleh diabaikan," imbuh Nuh.(rfa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar