Terkait kasus
dugaan pemukulan terhadap seorang mahasiswa Unrika Batam, Fahrul Anshari
(Ori) oleh oknum anggota Polsek Daik, Lingga Briptu Jk pada Selasa
(5/2), telah diproses dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku
oleh Kapolsek Daik, AKP Karyono. Tak kurang, pihak kepolisian sendiri
telah menurunkan dua tim investigasinya yakni dari Propam dan Irwasda
Polda Kepri untuk menyelesaikan secara tuntas masalah tersebut. “Kita
kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Kalau memang anggota saya
bersalah, tetap kita proses. Baik melalui hukum tindak pidana umum
maupun kode etik profesinya,” kata Karyono. Briptu Jk telah dijadikan
tersangka, berikut warga sipil lainya berinisial Zmr, RM dan PG.
Kejadian tersebut bermula ketika Ori,
mahasiswa fakultas hukum Unrika, Batam yang sedang menghabiskan liburan
semesternya, bersama kawan-kawannya menghentikan aktivitas perjudian
jenis dadu guncang yang dilakukan oleh beberapa warga Dusun Centeng,
Desa Limbung. Dimana kemudian Briptu Jk datang, namun bukannya ikut
melerai dan menghentikan kegiatan yang diharamkan itu, malah terkesan
membiarkan dan membela pelaku perjudian sehingga kemudian terjadilah
keributan dan pemukulan terhadap Ori.Hal ini membuat warga menjadi marah
dan mereka beramai-ramai mendatangi kantor Kapolsek Daik, meminta
pertanggungjawaban atas perbuatan Briptu Jk. “Kita juga meminta maaf
kepada masyarakat, terutama kepada korban dan keluarganya.
Dalam arti kita juga akan tetap
melanjutkan proses hukumnya,” ungkap Karyono. Senada dikatakan Kapolres
Lingga AKBP Moch Khozin dimana pihaknya akan secara profesional
menyikapi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap
warga. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya
Desa Limbung, yang telah memahami aturan hukum dan tidak main hakim
sendiri dan tidak terprovokasi untuk berbuat hal-hal yang tidak
diingini. “Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi dalam keadaan aman dan
kondisif seperti yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
sumber: Lingga Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar