Persyaratan verifikasi dalam UU Parpol tergolong ketat. Beberapa petinggi partai non-parlemen menilai hal tersebut dibuat untuk “membunuh” partai kecil. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Menurut Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, sulitnya persyaratan tersebut cukup ampuh untuk menyederhanakan jumlah parpol.
“Tingginya persyaratan tersebut di satu sisi membuat partai-partai kecil tidak mampu mencapainya, sehingga kebebasan dan hak untuk berpolitik, termasuk mengikuti pemilu, hanya bisa diikuti partai besar. Tapi, di sisi lain, persyaratan ini membuat sistem penyederhanaan parpol terwujudkan. Karena, kalau kita mau jujur, aspek ideologi dan program partai satu sama lain sesungguhnya tidak jauh beda. Penyederhanaan ini mampu mewujudkan itu,” ujarnya lagi.
Menurutnya, parpol yang tidak lolos dalam verifikasi sebenarnya pecahan dari partai-partai besar yang ada. ”Saya juga melihat, partai-partai yang tidak lolos ini sebenarnya kan pecahan atau akibat dinamika internal partai dari partai-partai yang lolos. Misalnya saja PKNU, PKBIB, dan PKBN yang merupakan pecahan dari PKB. PDP adalah pecahan dari PDIP,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menuding ada skenario partai-partai besar dalam penyusunan Undang-Undang (UU) partai politik (parpol) agar bisa ikut pemilu 2014 mendatang.